Struktur Organisasi
- Ketua LPM (Lembaga Penjaminan Mutu)
Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh kegiatan penjaminan mutu di tingkat institusi.
- Sekretaris LPM
Membantu Ketua LPM dalam administrasi, dokumentasi mutu, dan pelaporan kegiatan mutu.
- Koordinator Bidang Mutu Akademik
Menjamin mutu proses pembelajaran dan kurikulum.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan akademik.
- Koordinator Bidang Mutu Non-Akademik
Menjamin mutu layanan administrasi, sarana prasarana, dan tata kelola kelembagaan.
Menyusun indikator dan instrumen evaluasi layanan pendukung.
- Tim Auditor Mutu Internal (AMI)